Ade Armando Diingatkan Kalau Menyampaikan Kritik Tanpa Permalukan Pihak Lain

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melaporkan balik anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya pada Jumat sore (8/11/2019). ANTARA/Fianda Rassat
Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan Ade Armando dalam perkara penyebaran meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala tokoh fiksi Joker.
Sebagai seorang akademisi, ia memberikan saran khusus kepada Ade Armando yang notabane adalah dosen agar lebih bijak dalam memberikan kritikan apapun.
Baca Juga
Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat
“Bagaimana seorang pendidik menyampaikan sebuah kritik dan mengungkap kebenaran tanpa mempermalukan pihak lain,” kata Suparji di Jakarta, Sabtu (9/11).
Di kesempatan yang sama, Ketum Bang Japar Fahira Idris menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya dengan melaporkan Ade Armando untuk memberikan pembelajaran kepada publik agar apapun masalahnya laporkan saja ke aparat berwajib.
“Saya ingin mengedukasi kepada masyarakat, kalau ada masalah hukum mari laporkan kepada polisi,” kata Fahira.

Dan ia juga ingin agar apa yang dilakukan Ade Armando tidak diikuti oleh para Mahasiswanya. Di mana menyampaikan kritikan dengan cara menghina.
“Jika kasus ini tidak berlanjut saya agak takut, karena AA (Ade Armando) merupakan seorang dosen yang punya murid. Kalau muridnya melihat apa yang dilakukan AA ini, nanti bisa jadi kebiasaan karena cara itu bukan sebagai cara untuk mengkritik,” pungkasnya
Perlu diketahui, bahwa Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menghina Gubernur DKI Jakarta dengan merusak dokumen foto resmi Anies dengan tampilan ala joker.
Baca Juga:
Ade Armando Akui Sebar Meme Joker Lantaran Ada Pesan yang Disampaikan ke Anies
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Pasal yang dijeratkan kepada Ade Armando adalah Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
