Ada Penumpang Gelap dalam RUU Tax Amnesty

Kamis, 17 Desember 2015 - Fadhli

MerahPutih Bisnis - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menuding ada penumpang gelap dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Hal tersebut terlihat ketika adanya kejanggalan sejak awal perancanganya RUU tersebut. Awalnya RUU ini akan mengampuni semua jenis pidana kecuali tiga, yakni terorisme, narkoba, dan human trafficking.

"Namun kemudian RUU Tax amnesty ini mencakup terhadap pengampunan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak," kata Yustinus dalam sebuah diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (16/12).

Yustinus melanjutkan, setelah pihaknya bertemu dengan beberapa pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ternyata mereka tidak peduli dengan adanya tax amnesty.

"Berarti usulan tax amnesty ini bukan usul dari pengusaha. Lalu dari siapa? Penumpang gelap," tanyanya.

Sebagai informasi, ide paket tax amnesty ini sesungguhnya belum direncanakan pemerintah sejak awal tahun ini, namun nyatanya kini muncul begitu saja. tidak jelas awal mulanya, tiba-tiba pemerintah sudah mengusulkan Rancangan Undang-Undangnya ke DPR RI awal bulan ini.

Rencananya RUU ini akan disahkan sebelum masa reses akhir tahun ini (18/12). Namun karena tidak ada waktu alhasil, Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) baru dapat dibahas di masa sidang selanjutnya atau tahun depan. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Pengamat: Target Pajak 2016 Bikin Kita Berdarah-Darah
  2. Pengamat: Target Pajak 2016 Idealnya Rp1.220 Triliun
  3. Rupiah Bergeming di Rp14.070 per Dollar AS
  4. Freeport Minta Tambahan Waktu untuk Divestasi
  5. Tax Amnesty Jadi Sebab Tak Tercapainya Target Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan