Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Kamis, 18 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KUASA hukum keluarga Kacab BRI Cempaka Putih Mochammad Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, mengungkap fakta baru terkait dengan kasus kematian kliennya. Bonyamin menjelaskan kejadian itu bermula saat ada orang yang diduga bagian komplotan mendatangi kantor korban di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Mereka mengaku ingin mengurus ATM, tapi tak membawa KTP dan memiliki rekening.

“Tapi ujung-ujungnya meminta untuk bertemu pimpinan, kan berarti mau bertemu pimpinan kan, tapi kemudian tidak berhasil," kata Boyamin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (18/9).

Tak lama setelah itu, korban bertemu dengan tersangka C alias K. Pertemuan tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin EDC untuk usaha C alias K. “Almarhum pernah menawari salah satu, mungkin C karena dia punya bisnis, menawarkan untuk pasang EDC untuk gesek kartu tunai, kartu kredit ATM. Jadi dia punya usaha," ujar pria yang juga Ketua Masryakat Antikorupsi Indonesia ini.

Baca juga:

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Saat itu, kata Boyamin, korban memberikan kartu nama kepada C alias K. Kartu nama tersebut kemudian digunakan C alias K dalam memilih korban kacab bank untuk membantunya mencuri dana dari rekening dormant. "Jadi kartu nama itu memang diberikan untuk menawari bisnis itu pakai sarana transaksi BRI, baik itu EDC gesek, maupun QRIS, maupun rekening. Iya (diberikan korban ke tersangka Ken)," tutur dia.

Boyamin menduga, dalam kasus ini bukan hanya rekening dormant yang menjadi sasaran. Ia meyakini bahwa para pelaku terlibat kasus pembobolan bank besar lainnya. “Ada dugaan bahwa kelompok ini pernah membobol bank lain. Nilainya bahkan ratusan miliar,” ucap Boyamin.

Jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 orang tersangka. Salah satunya ialah Dwi Hartono yang dikenal memiliki usaha bimbel daring. Selain 15 tersangka, dua prajurit TNI-AD yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Berdasarkan penyidikan, terungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan itu lantaran ingin memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama setidaknya tiga bulan.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.(knu)

Baca juga:

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan