Ada Dugaan Korupsi di Balik Sindikat Buka Tutup Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Senin, 25 November 2024 -
MerahPutih.com - Polisi tengah membongkar kasus mafia pembukaan akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
"Kami tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Karyoto menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," ucap Karyoto.
Baca juga:
Menilik Barang Bukti Sindikat Judi Online Pegawai Kemenkomdigi
Polda Metro Jaya total menangkap 24 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lalu, ada empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F, dan C. Beberapa tersangka yang juga pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Sembilan oknum pegawai Komdigi ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.
Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Peran ini ia lakoni bersama AJ. (Knu)