Ada Dua Pilihan Aturan Wagub DKI Terpilih
Kamis, 04 Juli 2019 -
MerahPutih.Com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mengatakan dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI dimungkinkan gagal menduduki kursi DKI 2 bila dalam rapat paripurna pemilihan di DPRD tak sampai kuorum.
Kuorum yang sudah di tetapkan, yakni 50 persen plus 1 anggota dari jumlah anggota dewan. Artinya, dari 106 jumlah anggota dewan rapat tersebut harus dihadiri oleh 54 anggota.
"Kalau tidak mencapai 50 persen plus 1 dan sudah dikuorum, dua-duanya juga tidak terpilih. Yang kedudukan suara sah itu 50 persen plus 1, atau suara terbanyak. Kemendagri menyerahkan itu kepada pansus untuk menentukan sendiri. Lusa Senin didiskusikan di pansus," kata Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Syarif mengungkapkan, saat ini anggota pansus masih membahas mengenai dua opsi mekanisme pemilihan yang berlangsung dalam paripurna.
Satu ialah calon dimenangkan oleh suara terbanyak, dan opsi kedua adalah calon akan dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari jumlah peserta yang hadir.
BACA JUGA: PSI Sebut Pemilihan Wagub DKI Tidak Transparan
Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi
"Hari Senin rapat lagi finalisasi dua opsi itu. Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak apa 50 persen plus satu," jelas dia.
Jika pilihan yang ditetapkan calon dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus satu suara dari peserta yang hadir, artinya kandidat harus memperoleh minimal 28 suara agar dapat terpilih menggantikan Sandiaga Uno di jabatan Wagub DKI.(Asp)