Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
Kamis, 04 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Ketua nonaktif Abraham Samad menegaskan bahwa pernyataan Presiden dan Kapolri dapat menjadi kekuatan hukum. Hal ini disampaikan Abraham guna menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Polri ihwal tidak adanya surat penghentian penyidikan (SP3) Novel Baswedan.
"Belum sempat meminta SP3. Saya cuma menanyakan apakah kasus ini sudah dihentikan?" kilah Abraham Samad menanggapi pertanyaan Merahputih.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Pria yang mengenakan kemeja putih cream tersebut menegaskan bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan hampir sama dengan kasus hukum yang ia hadapi saat ini. Akibatnya rentan dengan persoalan individu.
"Saya, Pak BW, Novel, ini semuakan kasus kriminalisasi. Kalau memang kasus ini ada, kenapa nggak dari dulu," ujar Abraham sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Bareskrim Mabes Polri Joelbaner Toendan mengatakan instruksi Presiden tidak memiliki kekuatan hukum. "Proses hukum penghentian penyidikan harus disertai dengan SP3. Jika nggak ada, perkara terbuka untuk dinaikkan," sanggahnya.
Tim kuasa hukum Novel menghadirkan Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Tim juga menghadirkan dua saksi lainnya beserta tiga ahli. (AB)
Baca Juga:
Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali