KPU Ingatkan Pemilih ke TPS Sebelum Pukul 13.00

Selasa, 08 Juli 2014 - Misdam -

MP PemiluPelaksaan pemungutan suara Pemilu Presiden 2014 tidak berlangsung sepanjang hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar calon pemilih sudah berada TPS dan mencoblos sebelum pukul 13.00 waktu setempat yang merupakan jadwal penutupan.

"Pemilih harus memahami bahwa waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat pada Rabu, 9 Juli," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, KPU kembali menegaskan kepada pemilih, apabila hadir di TPS melebihi batas waktu yang ditentukan, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat melayani pemungutan suara.

"Kecuali pemilih yang sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00 dan hingga pukul 13.00 itu belum menggunakan hak pilihnya, maka itu masih boleh," tegas Ferry.

Pemungutan dan penghitungan suara di TPS tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2014. Hari pemungutan suara juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Kemudian penghitungan suara di seluruh TPS dilakukan pada hari dan tanggal yang sama mulai pukul 13.00 setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa serta pasangan nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla.(metronews.com)

(Lhe)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan