92 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Jaya 2024, Paling Banyak Pemotor Tak Pakai Helm
Senin, 28 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Sebanyak 92.300 pengendara melanggar lalu lintas selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merinci, 50.900 pengendara dikenai sanksi tilang ETLE statis.
Sebanyak 14.956 kendaraan ditilang ETLE mobile. Kemudian, tiga pengendara kena tilang manual, dan 26.441 pengendara terkena teguran.
Mirisnya, pelanggaran paling banyak didominasi pengendara motor yang tak mengenakan helm SNI, yakni 21.500 pelanggar.
Disusul pengemudi roda empat yang tak memakai sabuk pengaman 29.016 pelanggaran dan melawan arus 8.518 pelanggaran.
Baca juga:
Kemudian melanggar marka jalan 6.252 pelanggaran, dan menggunakan HP saat berkendara 570 pelanggaran.
"Untuk pelanggaran meningkat dibanding tahun lalu," ucap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/10).
Dia menambahkan, saat Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung, ada 164 kasus kecelakaan. Angka tersebut naik 22,4 persen dibanding 2023 yang mencapai 134 kasus.
Dari angka kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia selama Operasi Zebra berlangsung.
“Angka ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 14 orang," ungkapnya
Baca juga:
Operasi Zebra Jaya, Digelar hingga 27 Oktober dan Menyasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas
Diketahui, Operasi Zebra Jaya ini berkangsung 14 hari sejak 14-27 Oktober 2024.
Total 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Baca juga:
Operasi Zebra Jaya Digelar, Polda Metro Pastikan Tidak Ada Razia di Tempat
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(Knu)