88 Kepala Keluarga Bakal Direlokasi Dari Pulau Kera Kupang, KPAI Ingatkan 121 Masa Depan Anak

Minggu, 01 Juni 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pitoby Grup berencana merelokasi masyarakat dari Pulau Kera, karena Pitoby Grup akan membangun resor di pulau tersebut. Pihak Pitoby mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik atas lahan seluas 25 hektare di Pulau Kera sejak 1986. Namun, masyarakat setempat menolak rencana relokasi tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam upaya PT Pitoby Grup yang hendak merelokasi masyarakat, termasuk anak-anak yang tinggal di Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, karena berpotensi membuat anak-anak berada pada situasi darurat. Di Pulai Kera, terdapat 121 anak yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah.

"Kami mengecam segala bentuk kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan memperhatikan kondisi anak-anak di Pulau Kera akan melindungi mereka untuk menjadi generasi yang unggul dan lebih baik, bukan menjadikan mereka sebagai anak dalam situasi darurat," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 60, anak pada situasi darurat adalah korban kerusuhan, korban bencana alam, korban konflik bersenjata, maupun anak pengungsi.

Baca juga:

KPAI Desak Pemerintah Segera Eksekusi Putusan MK Terkait Pendidikan SD-SMP

Diyah Puspitarini mengatakan, adanya relokasi sangat mungkin akan membuat anak menjadi korban kerusuhan atau anak menjadi pengungsi yang diiringi dengan ketidakjelasan kondisi kehidupan mereka.

"Hal yang tidak kalah penting adalah hak dasar anak yang tidak terpenuhi, yaitu hak pendidikan, hak sipil dan partisipasi, hak mendapatkan kesejahteraan dan kesehatan dasar, dan hak pengasuhan yang optimal. Kondisi seperti ini hendaknya dimitigasi agar kebijakan pemerintah daerah maupun perusahaan tetap berpedoman pada prinsip perlindungan anak, yakni memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," kata Komisioner KPAI Pengampu Klaster Anak dalam Situasi Darurat ini.

KPAI khawatir jika semua penduduk yang berjumlah 88 kepala keluarga direlokasi, maka tidak ada jaminan anak-anak tersebut mendapatkan hak pendidikan dan mereka menjadi rentan putus sekolah. Begitu pula jika anak sampai menjadi korban kerusuhan sehingga mereka rentan menjadi korban kekerasan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan