Merahputih.com - Pemprov DKI menindak 8 sektor bidang usaha yang melanggar aturan selama masa transisi PSBB.
"Yang saya ingat karaoke ada 2, terus ada beberapa restoran yang harusnya ga boleh ada DJ, dia ada jumlahnya ada 4 kalo gak salah, terus ada spa 2," kata Kepala Dinas Parekraf, DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di gedung DPRD DKI, Jakarta pusat, Selasa (23/6).
Baca Juga
Anies Akhirnya Terbitkan Pergub Masa Transisi Perpanjang PSBB
Cucu menerangkan, restoran yang ditindak itu berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kemudian spa terletak di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Karaoke ada 2 di Jakarta Pusat.
"Kebanyakan Jakut, di PIK ya. Terus ada juga di selatan satu, spa dua di pasar minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," jelasnya.
Semua sektor itu ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.
"Ya kita kan memBAP aja. Terus kita bersurat ke Pol PP untuk disegel sama denda," tuturnya.
Baca Juga
Tanpa 'Surat Sakti' 26 Ribu Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
Cucu tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Dinas Parekraf memberikan teguran lebih dulu. Bila terus melanggar pihaknya akan menyegel melalui Satpol PP.
"Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak. (Asp)