Anies Akhirnya Terbitkan Pergub Masa Transisi Perpanjang PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Anies Baswedan. ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV/pri (ANTARA/Tangkapan layar ANTARA TV)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Dalam pasal 2, Pergub ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif," bunyi Pergub tersebut.
Baca Juga:
Di pasal 3, Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19 di DKI.
"Mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran corona di Jakarta."
Kemudian untuk mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi corona.
Sementara pasal 4, dalam upaya menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif, diberlakukan masa transisi.
Baca Juga:
Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa
Pemberlakuan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 tingkat provinsi dengan melibatkan pemangku kepentingan meliputi:
a. kajian epidemiologi;
b. penilaian kondisi kesehatan publik; dan
c. peniiaian kesiapan fasilitas kesehatan.
Selanjutnya pemberlakuan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap terhadap kegiatan/aktivitas meliputi:
a. pembelajaran di sekolah dan/atau institusi Pendidikan lainnya;
b. kegiatan keagamaan di rumah/ tempat ibadah;
c. aktivitas bekerja di tempat kerja;
d. kegiatan di tempatifasilitas umum
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. (Asp)
Baca Juga:
Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga