733 Kendaraan Ditilang karena Langgar Ganjil Genap
Jumat, 29 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Penindakan tilang untuk pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan berlaku sejak Kamis (28/10). Ratusan kendaraan dikenai sanksi tilang pada hari pertama penindakan tersebut.
"Terdapat 733 kendaraan yang kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10).
Baca Juga
Dari data tersebut, lanjut Sambodo, sebanyak 503 kendaraan ditilang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara 230 lainnya ditindak sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Penindakan tilang terbanyak di Jalan DI Pandjaitan. "Yaitu ada 194 kendaraan yang ditilang," terangnya.
Sambodo menyampaikan pihaknya juga telah memasang sejumlah rambu-rambu dan spanduk terkait dengan penerapan ganjil genap di 13 kawasan tersebut.

Dia mengimbau agar masyarakat tetap membatasi mobilitas meskipun ada pelonggaran selama PPKM level 2.
"Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar, bahwa ini bukan untuk mempersulit tapi seiring dengan pelonggaran mobilitas kami menjaga agar angka COVID-19 terus seperti ini (landai)," pungkas Sambodo.
Polisi terkini memberlakukan sistem pelat nomor mobil ganjil genap di 13 kawasan di Ibu Kota.
Sistem ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi, pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada hari libur.
Berikut adalah daftar 13 titik pemberlakuan pelat nomor mobil ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)
Baca Juga