7 Polisi Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Narkoba

Senin, 06 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tujuh polisi anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Seribu dipecat akibat melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.

"Ketujuh personel ini terbukti melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Marina Ancol, Jakarta Utara, Senin (6/1).

Dalam upacara tersebut, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto para personel yang diberhentikan sebagai penegasan atas keputusan tersebut. Menurut dia, upacara ini menandakan langkah tegas yang diambil Polres Kepulauan Seribu dalam menegakkan disiplin dan integritas di Kepolisian.

Baca juga:

Terlalu Banyak! LBH Jakarta Minta Polri Berhenti Pakai Istilah

AKBP Ajie menambahkan keputusan PTDH diberikan kepada personel yang terbukti melanggar kode etik Kepolisian. "Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya, dikutip Antara

Menurut Ajie, upacara PTDH ini adalah momentum refleksi bagi semua personel Kepolisian. Hal ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Kapolres juga menegaskan, Kepolisian adalah institusi yang harus menjadi teladan bagi masyarakat. Pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran yang mencederai nama baik Polri. "Langkah ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tandas dia. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan