60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029

Senin, 24 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian batas wilayah di 5.000 desa hingga tahun 2029 melalui program ILASPP.

Program prioritas nasional ini akan dijalankan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan kolaborasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat ini, dari total 75.266 desa di Indonesia, baru 10.909 desa atau 14,4 persen yang memiliki batas wilayah jelas sesuai Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya, ada 60 ribu desa lebih di Indonesia yang menyimpan potensi konflik batas wilayah.

Baca juga:

Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara

“Output dari program tersebut berupa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Batas Desa,” kata Dirjen Bina Pemdes, Laode Ahmad P Bolombo, dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Laode menekankan percepatan penyelesaian batas desa penting untuk mendukung pembangunan. Batas desa memiliki urgensi sebagai basis perencanaan pembangunan, tertib administrasi kependudukan, kejelasan kepemilikan aset, serta meminimalkan konflik batas wilayah,” katanya.

Ditjen Bina Pemdes juga melakukan langkah konkret, seperti pembinaan kepada pemerintah daerah, peningkatan kapasitas kepala daerah, memasukkan batas desa dalam program prioritas nasional, serta sinergi tim PPBDes tingkat pusat.

Baca juga:

Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda

Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Lusje Anneke Tabalujan menambahkan penegasan batas desa memiliki urgensi. Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa.

Kemendagri berharap program ILASPP dapat menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola desa, dan membuka peluang investasi yang lebih kondusif di wilayah pedesaan.

“Memastikan penerima manfaat dalam berbagai program pemerintah tepat sasaran. Dukungan batas desa terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa,” tandas Lusje, dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan