6 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Jumat, 14 Oktober 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Sementara, 6 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. Surat tertanggal 14 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Juga:

23 Partai Politik Sudah Daftar ke KPU

Adapun dari 6 parpol tersebut, sebanyak 4 parpol tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia dan Republik Satu.

Sedangkan 2 parpol lain ikut verifikasi administrasi tahap 2, namun tidak memenuhi syarat. Kedua parpol itu yakni Partai Prima dan PKP Indonesia.

Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022

Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 parpol dengan rincian:

Baca Juga:

Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia

21. Partai Parsindo

22. Partai Republik

23. Partai Republiku Indonesia

24. Partai Republik Satu.

Verifikasi administrasi 2 Agustus-14 September 2022

Terhadap 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).

Perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022

Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sebagai berikut:
20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia.

Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:

1. Parsindo

2. Republik

3. Republikku Indonesia

4. Republik Satu

Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September-12 Oktober 2022.

Dari 20 parpol, terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Prima dan PKP Indonesia. Sementara 18 parpol lainnya lolos verifikasi administrasi. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Mulai Temukan Pencatutan Nama oleh Partai Politik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan