MerahPutih.com - Pemerintah telah mewajibkan sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometric. Sistem ini diterapkan untuk memastikan identitas pemilik setiap nomor telepon seluler dapat diidentifikasi secara jelas.
Penerapan sistem registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mencegah orang melakukan tindakan ilegal menggunakan identitas orang lain dan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 sebanyak 6,8 juta warga melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik, memverifikasi identitas menggunakan sistem pengenalan wajah saat hendak mengaktifkan nomor seluler.
Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,
katanya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (15/7).
Meutya mengatakan, penerapan metode verifikasi berbasis data biometrik dalam registrasi kartu SIM ditujukan untuk meningkatkan keamanan data identitas warga dan mendukung pencegahan penyalahgunaan data pribadi untuk tindak kejahatan digital.
Prosedur verifikasi identitas pengguna layanan telekomunikasi tersebut memiliki kesamaan dengan proses verifikasi pengguna layanan perbankan digital menggunakan telepon seluler.
Jadi, semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan,
katanya.