5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo
Selasa, 12 November 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan ditjen baru itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Ditjen baru di Kementerian ESDM itu nantinya bernama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga:
Kementerian ESDM Kaji Perubahan Jenis BBM dan Kategori Masyarakat Penerima Subsidi
Penegakan hukum memang menjadi satu dari tiga strategi Kementerian ESDM dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal. Dilansir Antara, ESDM juga mengembangkan digitalisasi sistem perizinan dan mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan.
Dalam melaksanakan tugasnya merujuk Perpres yang diteken Presiden, Ditjen Gakkum memiliki sejumlah fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Baca juga:
PNS Babel Hingga Kementerian ESDM Jadi Saksi Sidang Suami Sandra Dewi
Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Kelima, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penerapan sanksi administratif dan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. (*)