5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Foto: Kementerian ESDM
MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pembentukan ditjen baru itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Ditjen baru di Kementerian ESDM itu nantinya bernama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Baca juga:
Kementerian ESDM Kaji Perubahan Jenis BBM dan Kategori Masyarakat Penerima Subsidi
Penegakan hukum memang menjadi satu dari tiga strategi Kementerian ESDM dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal. Dilansir Antara, ESDM juga mengembangkan digitalisasi sistem perizinan dan mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan.
Dalam melaksanakan tugasnya merujuk Perpres yang diteken Presiden, Ditjen Gakkum memiliki sejumlah fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Baca juga:
PNS Babel Hingga Kementerian ESDM Jadi Saksi Sidang Suami Sandra Dewi
Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Kelima, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penerapan sanksi administratif dan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Diundang Prabowo ke Indonesia, Presiden Putin: Terima Kasih Saya Akan datang
Bonus Atlet SEA Games 2025 Dipastikan Utuh, Ketum IWbA: Rp 1 Miliar dari Presiden Prabowo Sudah Disiapkan
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
Menteri Bahlil Janji Akhir Pekan Ini Kelistrikan Di Daerah Sudah Normal