MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (31/7) ini.
Layanan SIM keliling bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga:
Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan
Jam Operasional, SIM B Tidak Dilayani
Operasional SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB pagi. Bagi warga yang harus menunaikan salat Jumat terlebih dahulu juga tidak perlu khawatir. Kelima lokasi SIM keliling itu masih buka hingga pukul 14.00 WIB, atau jam 2 siang.
Jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena peruntukannya berbeda, yakni untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Dilansir dari Antara, Pemilik SIM B wajib melakukan perpanjangan di kantor Satpas.
Titik Lokasi SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Halaman parkir lobby admisi Kampus Binus Anggrek
Baca juga:
Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Untuk dapat dilayani, masyarakat wajib membawa:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP:
-
Rp 80 ribu untuk SIM A
-
Rp 75 ribu untuk SIM C
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling dan harus diajukan sebagai permohonan SIM baru di Satpas. (*)