Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

5 Titik SIM Keliling Buka di Jakarta Jumat (31/7): Tidak Bisa Perpanjang SIM B, Tutup Jam 2 Siang!

Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (31/7) ini.

Layanan SIM keliling bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga:

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Jam Operasional, SIM B Tidak Dilayani

Operasional SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB pagi. Bagi warga yang harus menunaikan salat Jumat terlebih dahulu juga tidak perlu khawatir. Kelima lokasi SIM keliling itu masih buka hingga pukul 14.00 WIB, atau jam 2 siang.

Jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena peruntukannya berbeda, yakni untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Dilansir dari Antara, Pemilik SIM B wajib melakukan perpanjangan di kantor Satpas.

Titik Lokasi SIM Keliling

Berdasarkan informasi resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di:

Baca juga:

Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Untuk dapat dilayani, masyarakat wajib membawa:

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP:

SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling dan harus diajukan sebagai permohonan SIM baru di Satpas. (*)

Baca Artikel Asli