5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Senin, 11 Agustus 2025 -
Merahputih.com - TNI AD menyiapkan hukuman untuk 20 tentara dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebut ada lima pasal yang membayangi para tersangka. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354 l, Pasal 131, dan Pasal 132.
“Nanti lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Wahyu kepada wartawan di kantornya, Senin (11/8).
Baca juga:
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Menurut Wahyu, saat ini TNI AD masih mengusut peran para tersangka tersebut.
"Nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang," ujar Wahyu.
Dia berujar, setiap pelaku bakal mendapatkan hukuman yang berbeda antara satu dengan yang lain.
"Pasalnya yang akan diterapkan di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," tambahnya.
Baca juga:
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Sebelumnya, tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sudah dibawa ke Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. (Knu)