5 Hari Sekolah di Tahun Ajaran Baru
Selasa, 15 November 2016 -
Mulai tahun ajaran 2017-2018, kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan hal ini di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis (10/11) lalu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). Hal yang membuat ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan diliburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga.
Muhadjir menegaskan peraturan-peraturan pendukungnya kini sudah dipersiapkan. Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan.
Guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.
"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," katanya.
Ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Hingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai. (diy)