5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak
Kamis, 08 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang tegas untuk dapat menindak tegas kejahatan siber termasuk judi online yang saat ini gencar diperangi secara nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan sedikitnya akan ada lima aturan hukum yang bakal menjadi amunisinya untuk menjerat pelaku kejahatan siber di tanah air.
"Kita punya undang-undang PDP (Pelindungan Data Pribadi), kemudian dasar hukum kita juga ada undang-undang ITE yang sudah cukup kuat jadi ini juga tanpa perlu direvisi lagi memang sudah menjelaskan mengenai sanksi hukum terhadap judi online, dan juga kejahatan-kejahatan di ranah digital," kata Meutya, memberi dua contoh kepada media, di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Menurut dia, Komdigi kini tengah mensosialisasikan aturan baru yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 lalu. Yakni, PP nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau disebut dengan nama PP Tunas.
Baca juga:
PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos
PP Tunas memang secara khusus dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital termasuk dari bahaya kejahatan siber, dengan membatasi hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun boleh memiliki akun dengan identitas digitalnya secara mandiri. "Dari PP ini kita harapkan intervensi atau penekanan terhadap kejahatan seperti judi online," imbuh Meutya.
Komdigi juga berencana kembali menegakkan pelaksanaan Peraturan Menteri terkait dengan kepemilikan kartu SIM prabayar. Tujuannya, untuk mengurangi penipuan digital termasuk judi online dari nomor-nomor sekali pakai yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah bocor.
Menkomdigi menegaskan operator seluler akan diminta melakukan pendataan ulang untuk memastikan satu identitas NIK hanya boleh memiliki tiga kartu SIM dari satu operator. "Sekarang ada 1 NIK bisa sampai ratusan. Nah ini kita juga telusuri menjadi salah satu sumber kejahatan karena kalau di situs-situs judi online kita lihat banyak sekali nomor-nomor WA (WhatsApp)," ungkap Meutya.
Baca juga:
Komdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan WorldID Terkait Aktivitas Mencurigakan dan Legalitas
Terakhir, Meutya mengungkapkan kementeriannya tengah bersiap untuk menertibkan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet (PJI) yang dinilai ilegal dengan harapan bisa berkolaborasi dengan Polri dalam penegakannya.
Menurutnya, ISP ilegal yang beroperasi di Indonesia berpotensi menjadi ancaman untuk keamanan siber karena tidak mengantongi izin dan beroperasi tidak sesuai standar yang ditetapkan. "Karena ketika ilegal kita tidak tahu sumbernya, dasar hukumnya itu juga dapat atau potensi menjadi sumber dari kejahatan digital," tandas Menkomdigi. (*)