Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
5 Amunisi Hukum Menkomdigi Berantas Kejahatan Siber dan Judol, Ada 1 Sasar Anak-Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan hukum yang tegas untuk dapat menindak tegas kejahatan siber termasuk judi online yang saat ini gencar diperangi secara nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan sedikitnya akan ada lima aturan hukum yang bakal menjadi amunisinya untuk menjerat pelaku kejahatan siber di tanah air.

"Kita punya undang-undang PDP (Pelindungan Data Pribadi), kemudian dasar hukum kita juga ada undang-undang ITE yang sudah cukup kuat jadi ini juga tanpa perlu direvisi lagi memang sudah menjelaskan mengenai sanksi hukum terhadap judi online, dan juga kejahatan-kejahatan di ranah digital," kata Meutya, memberi dua contoh kepada media, di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut dia, Komdigi kini tengah mensosialisasikan aturan baru yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 lalu. Yakni, PP nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau disebut dengan nama PP Tunas.

Baca juga:

PP TUNAS Bakal Amankan Dunia Digital Anak Indonesia, Fokus pada Regulasi dan Batasan Medsos

PP Tunas memang secara khusus dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital termasuk dari bahaya kejahatan siber, dengan membatasi hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun boleh memiliki akun dengan identitas digitalnya secara mandiri. "Dari PP ini kita harapkan intervensi atau penekanan terhadap kejahatan seperti judi online," imbuh Meutya.

Komdigi juga berencana kembali menegakkan pelaksanaan Peraturan Menteri terkait dengan kepemilikan kartu SIM prabayar. Tujuannya, untuk mengurangi penipuan digital termasuk judi online dari nomor-nomor sekali pakai yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah bocor.

Menkomdigi menegaskan operator seluler akan diminta melakukan pendataan ulang untuk memastikan satu identitas NIK hanya boleh memiliki tiga kartu SIM dari satu operator. "Sekarang ada 1 NIK bisa sampai ratusan. Nah ini kita juga telusuri menjadi salah satu sumber kejahatan karena kalau di situs-situs judi online kita lihat banyak sekali nomor-nomor WA (WhatsApp)," ungkap Meutya.

Baca juga:

Komdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan WorldID Terkait Aktivitas Mencurigakan dan Legalitas

Terakhir, Meutya mengungkapkan kementeriannya tengah bersiap untuk menertibkan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet (PJI) yang dinilai ilegal dengan harapan bisa berkolaborasi dengan Polri dalam penegakannya.

Menurutnya, ISP ilegal yang beroperasi di Indonesia berpotensi menjadi ancaman untuk keamanan siber karena tidak mengantongi izin dan beroperasi tidak sesuai standar yang ditetapkan. "Karena ketika ilegal kita tidak tahu sumbernya, dasar hukumnya itu juga dapat atau potensi menjadi sumber dari kejahatan digital," tandas Menkomdigi. (*)

#Menkomdigi #Meutya Hafid #Judi Online #Serangan Siber
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Dinsos Sukoharjo mencoret 880 penerima bansos Desil 1–2 karena terdeteksi judi online. Kebijakan DTSEN menonaktifkan penerima KIS Desil 6–10 mulai 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Terbukti Dipakai Judi Online, 880 Penerima Bansos Sukoharjo Dicoret
Indonesia
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
emkomdigi memverifikasi 14 layanan Apple termasuk iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS demi pelindungan anak di ruang digital.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
14 Aplikasi Ekosistem Apple Mulai Dicek Tunduk Tidak Sama PP Tunas, Apa Saja?
Indonesia
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Meta bersama Kemkomdigi bentuk tim khusus untuk memberantas spam komentar judi online di Facebook dan Instagram. Lonjakan spam naik 128 persen dalam dua pekan terakhir.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Meta Setuju Bentuk Tim Berantas Spam Komen Judol di FB dan Instagram
Indonesia
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap spam komentar judol paling banyak menyasar influencer daerah.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Influencer Daerah Jadi Target Utama Spam Komentar Judol, Akun Milik Negara Ikut Diserang
Indonesia
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
: Komdigi ungkap lonjakan 128% konten judi online selama Piala Dunia 2026. Bot berbasis Brasil dan India gunakan spam komentar di medsos. Publik diminta lapor ke aduankonten.id.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Transaksi Judol Naik 128% Selama Piala Dunia, Komdigi Ungkap Dalangnya Bot Brasil-India
Indonesia
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Temuan terbanyak terjadi di Facebook dan Instagram yang berada di bawah naungan Meta.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Spam Komen Judol Banjiri FB dan Instagram 2 Pekan Terakhir, Komdigi Sinyalir Modus Baru
Indonesia
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Sebanyak 287 WNA dan 4 WNI menjadi tersangka jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mayoritas tersangka berasal dari Vietnam.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
287 WNA Jadi Tersangka Jaringan Judol Hayam Wuruk Plaza, WNI Hanya 4 Orang
Indonesia
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
PPATK ungkap Cengkareng, Jakarta Barat, jadi wilayah dengan pemain judi online terbanyak di Jabodetabek. Perputaran uang mencapai Rp600,6 miliar
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pemain Judol Terbanyak di Cengkareng, Duit Haram Berputar di Jakbar Sampai Rp 600 M
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Bagikan