MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IV DPR RI Rina Saadah mendesak pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara serius dan terintegrasi. Ia menegaskan persoalan karhutla tidak boleh hanya ditangani ketika api sudah meluas, tapi harus diantisipasi sejak dini.
Rina menilai saat ini masih terdapat kesenjangan antara sistem peringatan dini (early warning) dan tindakan di lapangan (early action). Menurutnya, peringatan yang diberikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) harus segera diterjemahkan menjadi langkah preventif yang konkret.
"BMKG sudah memberikan peringatan sejak jauh-jauh hari, termasuk terkait dengan fenomena El Nino. Pertanyaannya, apakah peringatan tersebut sudah benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan preventif di lapangan? Karena yang kita lihat, kejadian seperti ini terus berulang," ujar Rina, Minggu (30/8).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Wilayah-wilayah tersebut kini telah berstatus siaga darurat.
Baca juga:
Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konservasi, Jadi Tantangan Serius
"Ketika lebih dari 4,2 juta masyarakat terdampak, karhutla bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan, melainkan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Negara harus hadir sebelum dampaknya semakin luas," tegasnya.
Selain itu, Rina menyoroti data MapBiomas Fire Indonesia yang mencatat luas lahan terbakar periode Januari–Juni 2026 mencapai 178.232 hektare, dengan total luas bulanan mencapai sekitar 190.546 hektare akibat adanya kebakaran berulang di wilayah yang sama.
Ia menekankan anggaran pencegahan harus dipandang sebagai sebuah investasi, bukan sekadar belanja rutin. Menurutnya, biaya penanggulangan karhutla seperti operasi water bombing dan modifikasi cuaca jauh lebih besar jika dibandingkan dengan biaya pencegahan jika dilakukan secara konsisten sejak awal.
Rina juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab korporasi dan para pemegang izin pengelola lahan (HGU maupun PBPH) untuk memastikan ketersediaan sarana mitigasi. Khusus untuk kawasan gambut, ia meminta adanya penanganan dan pengawasan ekstra mengingat kompleksitas pemadaman di bawah permukaan tanah.
"Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hasil investigasi, sekaligus memastikan pemulihan dan revitalisasi lahan yang terbakar," pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
BNPB Minta Warga Waspada Karhutla, Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar