Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

390 Ribu Tempat Usaha Ditutup karena Langgar Protokol Kesehatan

Zulfikar Sy - Rabu, 07 Oktober 2020

MerahPutih.com - Jumlah orang dan tempat usaha yang ditindak saar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) makin banyak saja.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, lewat giat Operasi Yustisi 2020, sudah ada sekitar 390 ribu tempat usaha yang ditertibkan.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 390.102 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 442.049 kali," tutur Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Baca Juga:

Anak Buah Anies Sudah Tutup 159 Perusahaan

Menurut Awi, data tersebut merupakan akumulasi penerapan Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia selama 23 hari, sejak 14 September hingga 6 Oktober 2020.

Sejauh ini, sudah ada 4.509.075 kali penindakan dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 611.209 kali dan teguran lisan 3.015.821 kali.

"Kurungan empat kali, denda administrasi sebanyak 49.890 kali dengan nilai denda sebesar Rp 2.782.139.425 miliar," jelas Awi.

Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.

Ilustrasi - Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)
Ilustrasi - Sejumlah pekerja beraktivitas di perkantoran kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)

Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebanyak 1.072 angkutan orang dan barang melanggar aturan saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
Data ini diperoleh sejak dari diberlakukannya PSBB 14 September 2020 sampai Minggu 4 Oktober 2020.

"Terjadi 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi dengan rincian angkutan orang 261 pelanggaran dan angkutan barang ada 810 pelanggaran," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Sementara, dalam operasi yustisi yang digelar, sebanyak 7.774 kendaraan melanggar aturan saat PSBB. Sebanyak 5.357 mendapatkan teguran, 2.118 sanksi sosial, dan denda administrasi sebanyak 229.

"Sebanyak 229 terkena denda administrasi dan nilai denda terkumpul sebanyak Rp 45 juta," ungkap Syafrin.

Baca Juga:

Peneliti UGM Temukan Alat Pendeteksi Virus Corona Hitungan Detik

Sementara itu, Syafrin menyatakan ada penurunan volume kendaraan selama PSBB dilaksanakan. Dia mengatakan rata-rata volume kendaraan mengalami penurunan sebesar 10,17 persen per hari bila dibandingkan dengan PSBB transisi.

"Rata-rata volume sepeda per hari juga mengalami penurunan sebesar 45,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ujar dia.

Selain itu, dia juga menyatakan adanya penurunan rata-rata jumlah penumpang transportasi umum di Ibu Kota yang mencapai 19,22 persen. Saat PSBB Pengetatan jumlah penumpang mencapai 613.699 orang setiap hari.

"Saat pemberlakuan PSBB masa transisi adalah 759.726 penumpang per hari," jelas Syafrin. (Knu)

Baca Juga:

17 Ribu Pasien Corona Berhasil Sembuh Setelah Dirawat di Wisma Atlet

Baca Artikel Asli