34 WNI dengan Visa Non Haji Dipulangkan ke Indonesia
Selasa, 04 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Sebanyak 34 jemaah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non visa haji dipulangkan ke tanah air. Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary menyebut, 34 WNI itu sudah diterbangkan ke Indonesia sejak Senin (3/6) pagi waktu setempat.
"Tiba di Jakarta (Senin 3 Mei) pukul 21.30 WIB," tutur Yusron di Arab Saudi, dikutip Selasa (4/6).
Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Mereka sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum 34 WNI tersebut terpenuhi.
Baca juga:
37 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Diduga Pakai Gelang Haji Palsu
Berdasarkan pengakuan, 34 jemaah yang sudah pulang itu bahwa sebenarnya mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ungkap Yusron.
KJRI Jeddah menegaskan bahwa visa yang dipakai untuk ibadah haji bisa haji reguler ataupun haji khusus.
“Visa ini diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi,” jelas Yusron.
Lalu, visa yang diperbolehkan adalah visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air.
Baca juga:
Arab Saudi Kembali Tahan 37 WNI Yang Ingin Berhaji Diduga Pakai Dokumen Ilegal
Yusron meminta masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab.
“Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," tutup Yusron. (Knu)