3 Terdakwa Pembunuhan Yosua Bakal Adu Kesaksian di Pengadilan
Rabu, 30 November 2022 -
MerahPutih.com- Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut. Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kali ini, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua akan dikonfrontir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Baca Juga;
Ridwan Soplanit ke Ferdy Sambo: Kenapa Kami Harus Dikorbankan?
Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Ketiganya akan saling bersaksi," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihadirkan untuk menjadi saksi perkara Richard Eliezer.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," jelas Djuyamto.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Minta Kasat Reskrim Tak Bikin Ramai Kematian Brigadir J
Sementara, Bharada E bakal menjadi saksi untuk perkara Kuat Ma'ruf dan Ricky.
Ketiganya bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama terhadap Yosua.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
10 Saksi Bakal Hadir di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi