MerahPutih.com - Penipuan dan pemerasan daring terus bertambah dan berkembang di era digital saat ini dengan melakukan panggilan penipuan (spam call).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk melakukan panggilan penipuan (spam call) dengan modus menyamar menjadi anggota DPR dan pejabat publik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya menerima banyak aduan mengenai panggilan penipuan dari pelaku yang mengaku sebagai anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan.
"Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon yang paling banyak, ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak-ibu anggota DPR, jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation (peniru) ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir," kata Meutya.
Baca juga:
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Kemkomdigi, tegas ia, telah memblokir 2.500 nomor telepon karena terindikasi melakukan penipuan. Kemudian tercatat ada 13.000 nomor yang diblokir karena digunakan dalam modus investasi daring fiktif, perjudian daring, jual-beli daring, dan lain-lain.
Angka sebenarnya bisa lebih tinggi apabila masyarakat sudah terbiasa melapor apabila menemukan nomor telepon yang diduga melakukan penipuan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk langsung melakukan pelaporan apabila menemukan nomor mencurigakan.
"Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para opsel (operator seluler)," ujar Meutya.
Selain penipuan daring, Meutya juga menyoroti penyalahgunaan teknologi deepfake menjadi risiko terhadap ketahanan nasional di ranah digital.
"Penipuan menggunakan deepfake tidak hanya menjadi ancaman nasional tetapi memiliki dampak luas secara global dengan potensi kerugian yang besar," katanya.
Amerika Serikat memiliki tingkat kasus deepfake tertinggi dengan nilai kerugian mencapai 2,19 miliar dolar AS atau setara Rp 38,7 triliun.
Sementara di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.