Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar

Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM — POLRI menangani 104 laporan polisi terkait dengan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan lahan terbakar seluas 29.168,78 hektare. Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan kasus itu dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Asep mengatakan modus operandi yang ditemukan dalam penyidikan mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu kebakaran lahan.


“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai, melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ujarnya.

Baca juga:

4 Perusahaan Asing Terlibat Karhutla, Luas Lahan Hangus Mencapai 29.168,78 Hektare

Atas dugaan perbuatan mereka, korporasi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.


Sementara itu, penyidikan kasus karhutla masih berlangsung. Polisi membuka peluang untuk menetapkan korporasi lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti tambahan.

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan dalam karhutla masih berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan proses hukum.(knu)

Baca juga:

OMC Sebar 9 Ton Bahan Semai untuk Tekan Karhutla, Hujan Turun di Seluruh Sumsel

Baca Artikel Asli