272 Orang Meninggal dan 39 Masih Hilang akibat Gempa Cianjur

Kamis, 24 November 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Korban jiwa akibat gempa Cianjur, Jawa Barat kembali bertambah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto mengungkapkan, hingga Kamis (24/11) petang, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur mencapai 272 orang.

Sementara itu, masih ada sekitar 39 orang yang dinyatakan hilang.

“Dari 39 orang ini, kami dapat informasi baru, 32 orang adalah warga Cijedil, dan ada tujuh warga yang melintas di situ. Ini semua sudah teridentifikasi nama dan keluarganya,” kata Suharyanto dalam konferensi pers dari Cianjur yang juga disiarkan secara daring, Kamis (24/11).

Baca Juga:

Polda Metro Kirim 48 Truk Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Suharyanto mengungkapkan, pencarian korban yang hilang tersebut saat ini masih terkendala cuaca hujan dan juga longsor di sejumlah titik yang menimbun rumah warga.

“Mudah-mudahan ini secara lambat laun bisa kita temukan,” imbuhnya.

Dari 272 korban gempa Cianjur yang dinyatakan meninggal dunia, 165 orang di antaranya sudah teridentifikasi by name by address.

Sementara yang belum berhasil teridentifikasi sebanyak 107 jenazah.

Selain itu, ada 2.046 orang yang mengalami luka-luka dan 62.545 orang yang mengungsi.

BNPB juga mencatat, terdapat sebanyak 56.311 rumah yang rusak.

Jumlah itu terdiri dari 22.267 rumah rusak berat, 11.836 rumah rusak sedang, dan 22.208 rumah rusak ringan.

Baca Juga:

Jokowi Pastikan Pencarian Korban Hilang Gempa Cianjur Jadi Prioritas

Suharyanto meminta masyarakat yang merasa anggota keluarganya hilang, saat melaporkan ke posko agar jelas nama, tempat tinggal, ciri-cirinya, umurnya, jenis kelamin dan sebagainya.

"Kenapa? Karena dari 272 jenazah yang ditemukan, ternyata masih ada 107 jenazah yang belum bisa diidentifikasi secara jelas,” kata Suharyanto.

Untuk masyarakat yang merasa anggota keluarganya sudah meninggal akibat gempa Cianjur, baik itu yang sudah dimakamkan sendiri atau dimakamkan oleh petugas, diharapkan untuk segera melengkapi surat pernyataan kematian yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan setempat.

“Ini menyangkut bantuan dan santunan atau asuransi jiwa. Ini salah satu syaratnya adalah surat kematian yang dikeluarkan fasilitas kesehatan setempat,” kata Suharyanto. (Knu)

Baca Juga:

PAM Jaya Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan