26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Senin, 13 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan (Tomkur) mengapresiasi tindakan tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto berupa pemecatan terhadap 26 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat praktik penerimaan gratifikasi.
Keputusan ini adalah bukti komitmen serius pemerintah untuk membersihkan institusi keuangan negara dari perilaku koruptif.
"Ini langkah berani dan perlu diapresiasi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang pajak harus benar-benar dari rakyat, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum penjahat," ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dalam keterangannya, Senin (13/10).
Baca juga:
Tomkur menilai bahwa langkah tegas seperti pemecatan ini penting untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan, yang merupakan tulang punggung penerimaan negara.
Ia juga menyarankan agar pengelolaan pajak di Indonesia dijalankan dengan lebih transparan dan efisien, mengingat besarnya jumlah penerimaan pajak nasional setiap tahun.
“Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa. Kita punya potensi luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.
Baca juga:
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan alasan pemecatan 26 pegawai DJP Kemenkeu. Pemecatan itu didasarkan pada temuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menkeu menyatakan dukungannya terhadap aksi bersih-bersih di jajarannya.
"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkeu.