23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua Saat Latihan, Baru 4 Jasad Ditemukan

Senin, 26 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kabar duka menyelimuti TNI AL. Sebanyak 23 personel Marinir TNI AL menjadi korban bencana tanah longsor dahsyat di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Terdapat 23 anggota Marinir yang tertimbun longsor. Saat ini sudah diketemukan baru 4 personel dalam kondisi meninggal dunia dan yang lainnya belum ditemukan," ungkap Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Latihan Persiapan Tugas Papua Berujung Tragedi

Peristiwa memilukan ini terjadi saat para prajurit Korps Baret Ungu tersebut tengah menggelar latihan intensif di lapangan. Latihan ini sejatinya merupakan bagian dari persiapan penugasan penting untuk pengamanan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini.

Baca juga:

65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan

Nahas, cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang mengguyur lokasi selama dua hari berturut-turut memicu pergerakan tanah skala besar. Longsor tersebut tidak hanya menerjang area latihan TNI AL, tetapi juga menyapu satu desa di wilayah tersebut.

“Mungkin itu yang mengakibatkan terjadinya longsor, dan itu menimpa penduduk satu desa dan kebetulan ada prajurit kita yang sedang berlatih di sana,” jelas Ali.

Pengerahan Drone dan Alat Berat untuk Evakuasi

Saat ini, TNI AL bersama tim SAR gabungan dari BPBD, Basarnas, dan Polri terus berupaya memacu waktu untuk menemukan 19 prajurit yang masih hilang.

Baca juga:

DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung

Laksamana Ali menegaskan bahwa jajarannya telah mengirimkan dukungan penuh berupa alat berat dan teknologi drone untuk memetakan serta mempercepat proses pencarian di medan yang sulit.

Seiring dengan eskalasi bencana ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.25-BPBD/2026, status darurat ini diberlakukan mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026 guna memastikan penanganan dampak bencana berjalan optimal.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan