23 Kendaraan Mewahnya bakal Dilelang KPK, Bupati HST: Jangan Dong

Jumat, 23 Maret 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera melelang mobil dan motor mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif meski belum ada vonis majelis hakim. Hal itu dilakukan untuk menghindari harga kendaraan itu menyusut.

Latif yang kini menyandang status tersangka suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini merasa keberatan jika KPK melelang sederet kendaraan mewahnya tersebut.

"Jangan dong, jangan," kata Latif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

Menurut Latif, perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu terhadap mobil dan motor yang disita oleh KPK tersebut, apakah hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan.

"Ya dilihat dulu lah, barang yang mana dari kejahatan mana yang bukan," tegasnya.

KPK telah menyita sedikitnya 23 unit mobil dan 8 unit motor berbagai pabrikan. Lembaga antirasuah itu menduga puluhan kendaraan itu hasil dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Latif.

Dari kendaraan yang disita itu, 8 unit mobil dan 8 motor dibawa ke Jakarta dan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat.

Mobil-mobil itu di antaranya, 2 unit Hummer H3, 1 unit Cadillac Escalade, Toyota Vellfire, Lexus LX 570, Jeep Wrangler Call of Duty MW3, BMW 640i, dan Jeep Rubicon.

Kemudian untuk motor yakni 1 unit Ducati Streetfighter 848, Harley Davidson 103, Harley Davidson Fat Boy, Harley Davidson 1250, BMW R nineT, Harley Davidson Screamin' Eagle, KTM Germany Saxony, dan Husaberg TE300.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya memang berencana segera melelang mobil dan motor mewah Latif meski belum ada vonis majelis hakim. Hal itu dilakukan untuk menghindari harga kendaraan itu menyusut.

"Mobil-mobil mewah ini makin disimpan makin menurun harganya. Mungkin kalau ditunggu sampai putus, bisa berkurang harganya," kata Syarif beberapa waktu lalu.

Namun, Syarif menyadari rencananya itu tersandung KUHAP, lantaran selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, penegak hukum bisa melelang barang sitaan dengan izin tersangka atau terdakwa.

"Sayangnya berdasarkan hukum berlaku sekarang harus ada persetujuan dari tersangka. Jadi kami enggak bisa melelang langsung kalau tanpa persetujuan tersangka," tuturnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan