Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan

Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026

MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan penindakan terhadap badan usaha yang lahannya terbakar di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hingga Rabu (2/9), sebanyak 21 badan usaha di tujuh provinsi telah dikenai penyegelan.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang berdasarkan hasil verifikasi memenuhi unsur tanggung jawab mutlak atau strict liability atas lahan yang terbakar.

Baca juga:

306 Hotspot Terdeteksi di Riau, Prabowo Tak Mau Tunggu Jadi Kebakaran: Sumur Bor Diminta Segera Dibangun

Kalimantan Barat Terbanyak

Dari 21 badan usaha yang disegel, jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat dengan tujuh perusahaan.

Selanjutnya, masing-masing empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

Kemudian, tiga perusahaan berada di Kalimantan Tengah. Sementara Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing tercatat satu perusahaan yang disegel.

Yang menjadi perhatian, sebagian perusahaan yang disegel disebut bukan kali pertama tersangkut persoalan serupa.

“30 persen dari yang disegel ini berulang,” ujar Jumhur.

Jumhur menegaskan, jumlah tersebut belum final. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha lain yang diduga berkaitan dengan titik-titik kebakaran.

Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,

Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur Hidayat.

Ada Dugaan Kebakaran Sengaja

Selain faktor kondisi alam, Kementerian LH menemukan indikasi bahwa sebagian kebakaran tidak terjadi secara alami.

Jumhur menyebut adanya dugaan kesengajaan dalam pembakaran lahan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena Indonesia tengah menghadapi periode El Nino yang panjang sehingga lahan menjadi lebih mudah terbakar dan api berpotensi meluas.

“Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” kata Jumhur.

Baca juga:

Menhut Raja Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla, 6 Perusahaan Kalimantan Kena Sanksi

Jumhur menambahkan, penyegelan bukan berarti perusahaan langsung dikenai sanksi akhir. Badan usaha yang lokasinya disegel masih harus memberikan penjelasan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi, kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya,” jelas Jumhur. (Knu)

Baca Artikel Asli