20 Orang Ditangkap Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong, Polisi Kantongi Bukti Kuat Kelalaian
Kamis, 04 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Otoritas Hong Kong telah menangkap 20 individu yang diduga terkait dengan kebakaran besar di kompleks apartemen Wang Fuk Court pekan lalu yang menewaskan ratusan orang, termasuk 9 warga negara Indonesia (WNI).
Hingga Selasa (2/12), Kepolisian Hong Kong menangkap 10 orang tersangka baru, setelah sebelumnya menahan dua manager dan seorang insinyur perusahaan konstruksi terkait insiden kebakaran hebat yang terjadi pada 26 November lalu.
Baca juga:
Kebakaran Hong Kong, Warga Padati Lokasi Sampaikan Duka Cita untuk para Korban
Konstruksi Picu Api Menjalar Cepat
Mereka yang ditahan dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan akibat kelalaian berdasarkan bukti temuan sementara penyebab kebakaran.
Otoritas setempat telah mengantongi bukti kuat kebakaran terjadi akibat jaring plastik dan papan busa "berstandar rendah" yang digunakan dalam proyek renovasi.
Terungkap, perancah bambu dan lembaran plastik penutup jendela diduga menjadi penyebab api menyebar begitu cepat hingga melalap beberapa lantai dalam hitungan menit.
Baca juga:
Kebakaran Hebat Apartemen Hong Kong, Manajer & Insinyur Bangunan Dijerat Pasal Pembunuhan
"Pada satu titik, kami menemukan sejumlah jasad di gedung yang sama," kata kepala satuan identifikasi korban bencana kepolisian Hong Kong Stephen Cheng, dikutip Antara, Kamis (4/12).
"Terdapat temuan tujuh dari 20 sampel jaring konstruksi yang tidak memenuhi standar ketahanan api di lokasi kebakaran,"tandasnya.
Kebakaran hebat di Apartemen Wang Fuk Court itu terjadi pada Rabu (26/11) siang di kompleks berisi populasi sekitar 4.000 jiwa. Insiden itu menjadi kebakaran terparah di Hong Kong dalam 17 tahun terakhir. (*)