20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk

Minggu, 16 Agustus 2015 - Fadhli

MerahPutih Amerika - Anda mungkin belum pernah mendengar alkohol bubuk, namun kabarnya kini alkohol bubuk tengah menghadapi perjuangan berat untuk mendapat pengesahan di Amerika Serikat (AS). Hingga kini sudah ada 20 negara di AS yang melarang keberadaan alkohol bubuk.

Gubernur New York, Cuomo, seperti diberitakan oleh governor.ny.gov, baru-baru ini telah menandatangani undang-undang yang melarang penjualan alkohol bubuk, atau yang biasa disebut Palcohol.

Selain Palcohol, Cuomo juga melarang penjualan minuman beralkohol dalam bentuk kristal lainnya. Menurut Cuomo, itu adalah, “bencana kesehatan masyarakat yang menunggu untuk terjadi.” Hal ini dikarenakan masyarakat akan semakin mudah untuk membuat campuran alkohol.

Campuran alkohol yang dibuat sendiri untuk masyarakat awam tidak akan terjamin kualitasnya dan bisa saja menimbulkan kematian. Palcohol juga memiliki kemungkinan untuk dengan mudah diperoleh untuk masyarakat di bawah umur.

 

Baca juga:

Seekor Merpati Selundupkan Narkoba ke dalam Penjara

Militer Rusia Menguat, AS Ketar-Ketir

19 Orang Tewas dalam Penembakan Misterius di Sao Paulo

Amerika Kembalikan Lukisan Picasso yang Dicuri

Pemimpin ISIS Perkosa Sandera asal Amerika Serikat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan