2 Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Terancam 6 Tahun Penjara
Selasa, 19 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7). Polisi telah menetapkan tersangka pada perkara yang menewaskan 11 orang ini
"Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Baca Juga
Identitas 6 Korban Luka Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
Zulpan melanjutkan, kedua tersangka itu adalah merupakan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernama Supardi dan Kasira. Para tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000," sambung Zulpan.

Zulpan menuturkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan tersebut karena rem blong. Namun pihaknya bersama Korlantas Polri akan melakukan oleh TKP lebih mendalam untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Baca Juga
1 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi
“Dugaan sementara akibat penyebab kejadian ini adalah adanya rem blong, tetapi tentunya pihak dari Dirlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah TKP yang lebih mendalam,” jelas Zulpan.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB.
Akibat peristiwa tersebut sebanyak 11 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. (Knu)
Baca Juga
Kecelakaan Maut Cibubur, Pertamina Patra Niaga Klaim Sopir dalam Keadaan Fit