2 Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Terancam 6 Tahun Penjara


Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian usai kecelakaan maut di Jalan Raya Artenatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7). Polisi telah menetapkan tersangka pada perkara yang menewaskan 11 orang ini
"Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Baca Juga
Identitas 6 Korban Luka Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
Zulpan melanjutkan, kedua tersangka itu adalah merupakan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernama Supardi dan Kasira. Para tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000," sambung Zulpan.

Zulpan menuturkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan tersebut karena rem blong. Namun pihaknya bersama Korlantas Polri akan melakukan oleh TKP lebih mendalam untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Baca Juga
1 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi
“Dugaan sementara akibat penyebab kejadian ini adalah adanya rem blong, tetapi tentunya pihak dari Dirlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah TKP yang lebih mendalam,” jelas Zulpan.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB.
Akibat peristiwa tersebut sebanyak 11 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. (Knu)
Baca Juga
Kecelakaan Maut Cibubur, Pertamina Patra Niaga Klaim Sopir dalam Keadaan Fit
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
