2 Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Terancam 6 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Juli 2022
2 Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur Terancam 6 Tahun Penjara

Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian usai kecelakaan maut di Jalan Raya Artenatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7). Polisi telah menetapkan tersangka pada perkara yang menewaskan 11 orang ini

"Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7).

Baca Juga

Identitas 6 Korban Luka Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur

Zulpan melanjutkan, kedua tersangka itu adalah merupakan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernama Supardi dan Kasira. Para tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain dengan pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000," sambung Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan terkait kecelakaan maut Bekasi di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan terkait kecelakaan maut Bekasi di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Zulpan menuturkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan tersebut karena rem blong. Namun pihaknya bersama Korlantas Polri akan melakukan oleh TKP lebih mendalam untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Baca Juga

1 Korban Tewas Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi

“Dugaan sementara akibat penyebab kejadian ini adalah adanya rem blong, tetapi tentunya pihak dari Dirlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah TKP yang lebih mendalam,” jelas Zulpan.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB.

Akibat peristiwa tersebut sebanyak 11 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. (Knu)

Baca Juga

Kecelakaan Maut Cibubur, Pertamina Patra Niaga Klaim Sopir dalam Keadaan Fit

#Breaking #Kecelakaan Maut #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Bagikan