2 Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Memori Kasasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri dan Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur menyerahkan tambahan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.


Dengan tambahan memori kasasi ini berharap kedua terdakwa bisa bebas dalam sidang kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu

Kuasa hukum kedua terdakwa, Eggi Sudjana, mengatakan vonis yang selama ini dijatuhkan pada kedua terdakwa tidak sesuai fakta yang ada.


"Dasar kita adalah edaran mahkamah agung Nomor 20 tahun 1983. Bahwa sebelum putus bisa menambahkan atau memperbaiki materi pembelaan," kata Eggi, Selasa (22/8).


Dia menyebut ada beberapa materi tambahan yang diberikan PN Solo. Menurutnya keduanya tidak bersalah.


"Untuk bukti memori kasasinya sudah kita sampaikan dan diterima pihak PN untuk selanjutkan diteruskan ke MA," kata Eggi


Beberapa poin pentingnya, lanjut Eggi, dimana kedua terdakwa menjalankan peran serta masyarakat dalam konteks penegakkan hukum. Kemudian setiap masyarakat memiliki kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan.


"Kebebasan berpendapat didijamin undang-undang Dasar 45 pasal 28," tegas dia.


Kemudian poin yang terakhir, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108, setiap orang mengetahui ada suatu kejahatan dapat bertindak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib

Baca Juga:

Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Dalam konteks ini, kedua klien kami menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah lalu. Kemudian berlanjut justru dengan menggugat, klien kami ditangkap dan dipenjara sampai hari ini bersama," ucap dia


Menurut Eggi, ini merupakan satu kekeliruan besar dalam hukum. Dimana masyarakat yang melakukan peran dalam kontrol sosial dan mengemukakan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, namun malah mendapat kurungan penjara.


"Namun hingga saat ini baik sidang ditingkat PN hingga PT Jokowi hanya diam. Tidak berani menunjukkan ijazah yang asli. maka logika hukum mengatakan dia mengakui bahwa memang dia tidak ada ijazah aslinya," papar dia.


Bila Presiden Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, lanjut dia, maka pihaknya akan berhenti dan menerima vonis hukuman yang diberikan.


"Bahkan Bambang Tri sampai sesumbar bila ijazah itu ada dan asli, dia siap menembak kepalanya sendiri," ujar Eggi


Hal senada juga diungkapkan kedua kuasa hukum terdakwa lainnya Damai Hari Lubis. Di menuturkan kasus ini akan terang bila presiden bisa menunjukkan ijazah aslinya.


"Poinnya disitu. Klarifikasi dengan bukti. Jangan hanya katanya ada, lah buktinya apa," tegas dia.


Sekedar informasi, kedua terdakwa mendapat vonis enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dalam tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditingkatkan PN Surakarta. Kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, majelis hakim memutus mengurangi masa tahanan mereka menjadi 4 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel

Pilihan Editor

Bagikan