2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang korupsi yang diterima dua jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dengan nilai total mencapai Rp 1,133 miliar. Dua jaksa tersebut ialah Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

Keduanya diduga menerima uang baik saat berperan sebagai perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerimaan tersebut dilakukan baik saat mereka bertindak sebagai perantara Kajari HSU Albertinus Napitupulu (APN) maupun secara pribadi.
?
“ASB yang merupakan perantara APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 63,2 juta dari sejumlah pihak pada periode Februari-Desember 2025,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Baca juga:

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar


?
Sementara itu, Tri Taruna Fariadi diduga menerima uang pribadi hingga Rp 1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara. “Rinciannya, Rp 930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, dan Rp 140 juta dari rekanan pada 2024,” jelas Asep.
?
Dengan demikian, total penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp 1,133 miliar. KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
?
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.(Pon)

Baca juga:

KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan