2 Hari Sebelum Lengser, Jokowi Teken Perpres Penasihat Khusus Presiden dan Wakil Presiden

Selasa, 22 Oktober 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden atau 2 hari sebelum resmi meninggalkan jabatannya.

Dikutip dari jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca juga:

Diangkat Menko Oleh Prabowo, Orang Kepercayaan Jokowi, Pratikno, Punya Harta Rp 15 M

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga:

Kekayaan Jokowi Naik Rp 10 Miliar Setiap Tahun, Kini Mencapai Rp 95 Miliar

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan