2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Kamis, 13 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abd. Muis, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah membantu para guru honorer yang telah berbulan-bulan tidak menerima gaji.

Menurut Lalu, peristiwa ini mencerminkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan birokrasi pendidikan, sekaligus menunjukkan lemahnya empati negara terhadap para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi kaku hanya karena teks aturan, sementara hati nurani dan akal sehat kita menjerit melihat kenyataan. Apa yang dilakukan para guru itu adalah tindakan solidaritas dan kemanusiaan, bukan tindakan memperkaya diri,” ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (12/11).

Baca juga:

Asih Nih! Guru Yang Belum D4 dan S1 Bakal Dapat Beasiswa Mulai 2026

Beasiswa dan Tunjangan Guru di Bawah Kementerian Agama Bakal Ditambah

Lalu menilai bahwa semangat membantu sesama guru yang belum digaji selama 10 bulan tidak bisa dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum. Sebaliknya, hal itu menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab moral dari para pendidik di lapangan yang terus berjuang di tengah keterbatasan.

Politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada guru, bukan justru menambah beban bagi mereka.

“Negara seharusnya introspeksi: guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi Dapodik, tapi justru diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya memastikan hak-hak mereka terpenuhi, bukan memenjarakan dan memberhentikannya,” tegasnya.

Baca juga:

Aksi Demo Guru Madrasah Tuntut Diangkat Jadi PPPK atau ASN di Monas Jakarta

Insentif Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu, Mendikdasmen Harap Memacu Motivasi

Komisi X DPR RI, kata Lalu, akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen dan pemerintah daerah, untuk meninjau kembali kebijakan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.

Selain itu, Komisi X juga akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pihak pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelas Lalu.

Lalu menambahkan, kasus ini menjadi cermin dari belum berkeadilannya sistem penggajian dan pendataan guru honorer di Indonesia.

Menurutnya, banyak guru di pelosok negeri yang telah bekerja sepenuh hati namun masih harus bergelut dengan gaji rendah, keterlambatan pembayaran, dan status yang tidak jelas.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Mereka seharusnya diberi penghargaan, bukan ketidakpastian,” pungkas Lalu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan