Terbukti Korupsi, 2 Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan kedua anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Baca juga:
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga:
Pertimbangan Hakim Vonis SYL Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Bui
Sementara untuk yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Rianto. (Pon)