174 Pengendara Tanpa Helm Ditilang Saat Hari Pertama Razia Keselamatan Jaya 2018
Selasa, 06 Maret 2018 -
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menjaring Sebanyak 4.646 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2018 di hari pertama senin (5/3). Sebanyak 1.133 pelanggar terpaksa ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas dan sisanya diberikan sanksi teguran.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan, pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota sebanyak 209 pengendara, Bekasi Kota 179 dan Jakarta Pusat 57 pengendara. Rata-rata mereka tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas 198 pengendara.
"Paling banyak yang melanggar adalah pengendara sepeda motor, 748 orang kemudian mobil penumpang 320, mobil barang 49 dan bus 16," kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3).
Dari jumlah itu, pelanggar sepeda motor yang tidak menggenakan helm sebanyal 174 kasus, sementara pemotor melawan arus 136 kasus dan tanpa surat kendaraan 86 pengendara. Rata-rata pelanggaran itu dilakukan oleh masyarakat berusia 30-35 tahun.
Sementara, Lokasi pelanggaran paling banyak di area perkantoran sebanyak 345 pengendara, kemudian kawasan pusat perbelanjaan 340 pengendara dan kawasan pemukiman 175 kasus.
Sekedar diketahui, Operasi Keselamatan Jaya 2018 berlangsung selama 20 hari dimulai pada hari senin (5/3). Polisi mengerahkan sebanyak 2.704 personel untuk melakukan kegiatan razia ini bersama dengan unsur TNI. Razia sendiri digelar mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. (ayp)