17 Truk Berat Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri JIEP, Terancam Kena Denda Rp 50 Juta
Rabu, 10 September 2025 -
MerahPutih.com - Sebanyak 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9).
Kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, bahwa pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.
Baca juga:
Struktur Miring, Jembatan Sungai Rokan Riau Ditutup Total Selama 5 Pekan
"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," ujar Asep, Rabu (10/9).
Berdasarkan 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menunjukkan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.
"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," jelas Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat.
Baca juga:
Lanjut dia, seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung menjalani proses hukum.
"Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/10)," tutup Tamo Sijabat. (Asp)