MerahPutih Nasional- Hingga kini seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan. Sebanyak 15 calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah lolos seleksi administrasi, mulai Senin (22/12), di aula Serbaguna, Gedung III Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg), Jakarta, mengikuti tahap seleksi wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
Pansel Hakim Konstitusi MK dipimpin Ketuanya Saldi Isra, dengan Sekretaris Refly Harun, dan anggota Maruarar Sirait, Satyo Arinanto, Todung Mulya Lubis, Widodo Ekotjahjana, dan Harjono, memanggil satu persatu ke-15 nomine yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi. Pemanggilan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama ada 8 orang calon hakim MK yang dipanggil untuk mengikuti seleksi wawancara.
"Mereka yang mengikuti seleksi wawancara pada hari Senin (22/12) ini adalah: 1. Krisnadi Nasution; 2. I Dewa Gede Palguna; 3. Sugianto; 4. Lazarus Tri Setyawanta Rabala; 5. Fontian Munzil; 6. Danang Widjiawan; 7. Imam Anshori Saleh; dan 8. Hotman Sitorus," demikian keterangan resmi dari setkab.go.id, Jakarta, Senin (22/12).
Adapan yang akan menjalani seleksi wawancara pada Selasa (22/12) besok adalah: 9. Yuliandri; 10. Aidil Fitriciada Azhari; 11. Hamdan Zoelva; 12. Franz Astani; 13. Erwin Owan Hermansyah Soetoto; 14. Muhammad Muslih; dan 15. Indra Perwira.
Dalam seleksi wawancara hari ini, sejumlah materi ditanyakan kepada calon hakim yang mengikuti tes, di antaranya masalah keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; juga soal makna perbedaan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih langsung oleh rakyat dengan dipilih oleh DPRD; bahkan juga soal kewenangan lembaga-lembaga negara dalam kemungkinan mengajukan gugatan pada keabsahan hukum MK.
Selain itu, calon hakim MK juga ditelusuri track record masing-masing, termasuk soal seberapa besar minatnya menjadi hakim MK.
"Saya mencintai profesi sebagai dosen sampai kapanpun, tetapi saya merasa terpanggil untuk mengikuti seleksi hakim MK dengan alasan untuk meningkatkan integritas lembaga ini,” kata Sugianto, saat ditanya Ketua Pansel Saldi Isra mengenai pilihannya mencalonkan diri menjadi hakim di MK sementara saat ini dia berprofesi sebagai dosen. (MP/BHD)