13 Poin Revisi UU Pilkada, Hasil Konsensus Pemerintah dan DPR
Selasa, 17 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Pemerintah dan DPR RI akhirnya secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Keduanya disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat paripurna pada Selasa (17/2) telah disepakati 13 poin perubahan revisi UU Pilkada. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewakili pihak pemerintah. (Baca: Revisi UU Pilkada Dinilai Lucu)
Berikut 13 poin hasil revisi final UU Pilkada:
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali didapuk sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
2. Pemilihan kepala daerah dilakukan secara berpasangan.
3. Syarat pendidikan untuk maju sebagai kepala daerah minimal SLTA/sederajat.
4. Uji Publik terhadap calon kepala daerah dihapuskan, sebab hal tersebut menjadi ranah partai politik.
5. Persyaratan usia tetap seperti yang tercantum dalam UU PIlkada, yakni minimal 25 tahun untuk bupati/wali kota dan 30 tahun untuk gubernur.
6. Syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan 3,5 persen. Syarat calon kepala daerah dari partai politik harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara parpol atau gabungan parpol.
7. Ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Hal itu atas alasan efisiensi dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup dengan dinaikkannya syarat dukungan.
8. Soal wakil, sesuai dengan paket yakni satu orang calon kepala daerah dan satu calon wakil kepala daerah.
9. Pembiayaan Pilkada ditanggung APBD dan APBN.
10. Calon kepala daerah tidak pernah dipidana.
11. Mahkamah Konstitusi (MK) tetap ditunjuk sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
12. Jadwal pilkada serentak akan diadakan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015 untuk akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Tahap kedua pada Februari 2017 untuk akhir masa jabatan semester kedua 2016 dan seluruh AMJ 2017. Tahap ketiga, Juni 2018 untuk AMJ 2018 dan 2019. Lalu pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada 2027.
13. Penjabat kepala daerah akan diisi oleh penjabat (pj) sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara.