13 Napi Rutan Kelas 1 Surakarta Dapat Remisi di Hari Natal

Kamis, 26 Desember 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta memberikan remisi khusus kepada 13 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dalam perayaan Natal 2024. Warga binaan diberikan khusus pada napi umat kristiani.

Kepala Rutan (Karutan) Surakarta, Solichin mengatakan, dari 13 warga binaan yang dapat remisi, sebanyak lima orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari. Sementara itu, delapan orang lainnya memperoleh pengurangan satu bulan.

"Dari Total 48 tahanan dan 21 narapidana yang memenuhi kriteria administratif dan substantif, hanya 13 orang yang berhak menerima remisi Natal tahun ini," kata Solichin, Kamis (26/12).

Baca juga:

191 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Tahanan Bebas

Ia mengatakan, pada momen Natal pihaknya juga membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan.

"Kami memberikan waktu besuk agar keluarga dapat menikmati suasana Natal bersama warga binaan,” katanya.

Saat ini, warga binaan di Rutan Kelas I Kota Solo mencapai 690 orang, yang terdiri dari 413 tahanan dan 277 narapidana. Ia pun berharap, pemberian remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin memperbaiki diri, terutama dalam hal kerohanian dan perilaku.

"Melalui remisi ini, kami berharap warga binaan dapat lebih baik dalam menjalani kehidupannya ke depan, terutama dengan meningkatkan kesadaran spiritual dan perilaku," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan