106 Perkara PHPU Pileg 2024 Lanjut Sidang Pembuktian MK, 191 Gugur
Rabu, 22 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) total telah menerima pendaftaran 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Dari total 297 perkara yang teregistrasi itu sebanyak 106 perkara diputuskan lanjut ke sidang pembuktian MK yang dijadwalkan mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2024.
"Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian)," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (22/5).
Fajar menjelaskan awalnya setelah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 297 perkara yang didaftarkan, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebanyak 207 perkara berlanjut ke sidang dismissal yang digelar pada 21 dan 22 Mei 2024.
Namun, kata dia, terdapat jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Artinya, ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.
Baca juga:
Hakim Sentil PKB Memencla-Mencle di Sidang PHPU Dapil Aceh 1
"Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya," tutur Fajar.
Adapun sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.
Dengan begitu, lanjut Fajar, terdapat 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian yang rencananya digelar pada pekan depan. "Saya tidak hafal. Saya tidak bawa data, tetapi prinsipnya begitu," tegas dia. (*)