1.159 Perusahaan di Jateng Bayar THR Tanpa Dicicil
Kamis, 13 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, mencatat sebanyak 1.159 perusahaan di Jawa Tengah tercatat telah membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada lebaran tahun ini. Perusahaan tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengatakan, dari data terbaru ada sebanyak 159 perusahaan di Jawa Tengah yang membayar THR secara lunas, tanpa mencicil. Sementara itu, sisanya sekitar 112 perusahaan membayar THR secara mencicil atau tidak penuh.
Baca Juga
"Kami melakukan pemantauan dalam pembayaran THR di Jateng, total ada 112 perusahaan membayar THR secara mencicil," kata Sakina, Rabu (12/5).
Ia mengatakan pihaknya juga menerima sebanyak 99 aduan terkait pembayaran THR di Jawa Tengah. Aduan tersebut bermacam-macam di antaranya persoalan pembayaran THR ditunda.
"Kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Termasuk juga akan menindaklanjuti aduan sebanyak 99 aduan soal THR," kata dia.

Ia mengatakan persoalan pandemi bukan jadi alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Mengingat THR adalah hak karyawan dari pengusaha.
"Kami menyadari terjadi ketidaklancaran aliran uang (cash flow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi. Namun, itu bukan jadi alasan perusahaan mangkir dari kewajibannya," kata dia
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Hamid mengatakan, dari inspeksi ke sejumlah perusahaan itu, bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu. Hasil pantauan masih ada temuan soal aduan THR.
"Kami temukan ada perusahaan yang mencicil pembayaran THR. Sudah ada kesepakatan kedua belah pihak dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga